KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Ahli Inseminasi Buatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 053.40/2213
- Kode KBJI
- 3240.01
- Pendidikan
- S1 Biosains Hewan atau Sains Hewan (+1 lainnya)
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian genetik unggas dan masalah yang berhubungan dengan itu serta menerapkan pengetahuan ilmiah untuk pembiakan dan pengembangan unggas melalui inseminasi buatan.
Rincian Tugas
- Melakukan penelitian mengenai genetik unggas baik secara ilmiah dan pemeliharaannya dan meningkatkan produk hewan yang memadai.
- Merencanakan kegiatan inseminasi buatan sebangsa unggas melalui percobaan-percobaan dengan menggunakan perangkat kerja dan alat-alat teknologi tinggi.
- Merancang perangkat dan alat-alat inseminasi buatan untuk mengembangkan ternak unggas.
- Melakukan inseminasi buatan sesuai dengan standar dan ukuran tertentu untuk mengembangkan ternak unggas.
- Mengawasi proses inseminasi buatan ternak unggas agar sesuai dengan prosedur kerja.
- Memberi petunjuk kepada petugas dalam melakukan tugas agar tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah digariskan.
- Melaporkan kepada pengusaha ternak unggas secara periodik agar dapat dijadikan bahan pertimbangan.
- Melatih tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta ahli teknologi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Biosains Hewan atau Sains Hewan
- S1 Konservasi Biologi
Pengetahuan Kerja
- Teknik inseminasi buatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur