KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ahli Inseminasi Buatan

Fakta Cepat

Subsektor
01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
Kode Jabatan
053.40/2213
Kode KBJI
3240.01
Pendidikan
S1 Biosains Hewan atau Sains Hewan (+1 lainnya)
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Melakukan penelitian genetik unggas dan masalah yang berhubungan dengan itu serta menerapkan pengetahuan ilmiah untuk pembiakan dan pengembangan unggas melalui inseminasi buatan.

Rincian Tugas

  1. Melakukan penelitian mengenai genetik unggas baik secara ilmiah dan pemeliharaannya dan meningkatkan produk hewan yang memadai.
  2. Merencanakan kegiatan inseminasi buatan sebangsa unggas melalui percobaan-percobaan dengan menggunakan perangkat kerja dan alat-alat teknologi tinggi.
  3. Merancang perangkat dan alat-alat inseminasi buatan untuk mengembangkan ternak unggas.
  4. Melakukan inseminasi buatan sesuai dengan standar dan ukuran tertentu untuk mengembangkan ternak unggas.
  5. Mengawasi proses inseminasi buatan ternak unggas agar sesuai dengan prosedur kerja.
  6. Memberi petunjuk kepada petugas dalam melakukan tugas agar tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah digariskan.
  7. Melaporkan kepada pengusaha ternak unggas secara periodik agar dapat dijadikan bahan pertimbangan.
  8. Melatih tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta ahli teknologi.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Biosains Hewan atau Sains Hewan
  • S1 Konservasi Biologi

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik inseminasi buatan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini