KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ahli Konstruksi dan Mesin Pertanian

Fakta Cepat

Subsektor
01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
Kode Jabatan
024.20/2145
Kode KBJI
2149.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Pertanian dan Biosistem
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Merancang konstruksi dan mesin pertanian, merencanakan, mengatur, mengawasi pembangunan, dan pemeliharaannya serta perbaikannya.

Rincian Tugas

  1. Merancang konstruksi dan mesin pertanian pada gambar dengan perhitungan skala untuk memudahkan pekerjaan.
  2. Merencanakan pembangunan dengan melakukan konstruksi ke ahli ternak sipil agar terjalin koordinasi antara mesin dengan konstruksi dan memperoleh jaminan mutu.
  3. Mengatur sistem kerja yang baik dengan mengikuti metode untuk memperkecil jaminan mutu.
  4. Mengawasi pembangunan konstruksi dan mesin pertanian dilokasi tertentu menurut petunjuk dan metode.
  5. Membangun sistem pemeliharaan serta perbaikan sebagai workshop untuk menjamin kelanjutan dan kelancaran perusahaan.
  6. Mengadakan uji coba konstruksi dan mesin pertanian yang terproduksi pada tempat ternak untuk mengetahui mutu dan kualitas sesuai standar yang telah ditentukan.
  7. Memproduksi konstruksi dan mesin pertanian secara besar-besaran setelah memperoleh hak paten yang bernilai ekonomi.
  8. Mengkonsultasikan kepada pimpinan perusahaan dalam pembangunan konstruksi dan mesin pertanian agar memilih alternatif efisiensi dan produktifitas tinggi demi berlangsungnya usaha.
  9. Melatih tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan keterampilan untuk ahli teknologi.
  10. Melaporkan kegiatan konstruksi dan mesin pertanian secara periodik ke pengusaha sebagai pertanggung jawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Pertanian dan Biosistem

Pengetahuan Kerja

  1. Konstruksi.
  2. Mesin pertanian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini