KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Ahli Konstruksi dan Mesin Pertanian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 024.20/2145
- Kode KBJI
- 2149.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertanian dan Biosistem
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merancang konstruksi dan mesin pertanian, merencanakan, mengatur, mengawasi pembangunan, dan pemeliharaannya serta perbaikannya.
Rincian Tugas
- Merancang konstruksi dan mesin pertanian pada gambar dengan perhitungan skala untuk memudahkan pekerjaan.
- Merencanakan pembangunan dengan melakukan konstruksi ke ahli ternak sipil agar terjalin koordinasi antara mesin dengan konstruksi dan memperoleh jaminan mutu.
- Mengatur sistem kerja yang baik dengan mengikuti metode untuk memperkecil jaminan mutu.
- Mengawasi pembangunan konstruksi dan mesin pertanian dilokasi tertentu menurut petunjuk dan metode.
- Membangun sistem pemeliharaan serta perbaikan sebagai workshop untuk menjamin kelanjutan dan kelancaran perusahaan.
- Mengadakan uji coba konstruksi dan mesin pertanian yang terproduksi pada tempat ternak untuk mengetahui mutu dan kualitas sesuai standar yang telah ditentukan.
- Memproduksi konstruksi dan mesin pertanian secara besar-besaran setelah memperoleh hak paten yang bernilai ekonomi.
- Mengkonsultasikan kepada pimpinan perusahaan dalam pembangunan konstruksi dan mesin pertanian agar memilih alternatif efisiensi dan produktifitas tinggi demi berlangsungnya usaha.
- Melatih tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan keterampilan untuk ahli teknologi.
- Melaporkan kegiatan konstruksi dan mesin pertanian secara periodik ke pengusaha sebagai pertanggung jawaban.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertanian dan Biosistem
Pengetahuan Kerja
- Konstruksi.
- Mesin pertanian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur