KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Penerbang Pesawat Terbang (Pertanian)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode KBJI
- 7544.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Mengemudikan pesawat terbang untuk menyemprot insektisida dalam rangka membasmi hama diareal persawahan, ladang atau perkebunan.
Rincian Tugas
- Melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum terbang untuk memastikan pesawat dalam kondisi baik.
- Memenksa instrumen-instrumen, alat-alat kontrol, muatan bahan kimia, perbekalan bahan bakar dan lain-lain.
- Mengoperasikan alat-alat kontrol untuk mengendalikan pesawat terbang selama di darat atau di udara dan untuk tinggal landas atau mendarat.
- Mengamati instrumen pengukur, meter dan instrumen ruang penerbang lain sebagai sarana dalam mengendalikan pesawat dan untuk menemukan kelainan-kelainan selama terbang.
- Mempergunakan peralatan navigasi sebagai petunjuk arah pesawat selama terbang.
- Mengemudikan pesawat terbang menurut instruksi yang sesuai dengan tujuan penerbangan ke lokasi sawah, kebun atau ladang tertentu yang akan disemprot.
- Menggerakkan handel pengatur pembuka dan penutup tangki yang berisi cairan insektisida.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan tentang cara melayani alat penyemprot hama tanaman.
- Macam dan dosis yang diperlukan untuk penyemprotan.
- Cara memperbaiki kerusakan kecil pada mesin pesawat terbang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 7Menjangkau
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1AMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3AMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur