KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Pengurus Pemberantas Hama
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode KBJI
- 6111.99
- Pendidikan
- Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Mengurus kebutuhan anggota tentang obat-obatan tanaman, memberi penerangan dan cara pemberantasan hama sehingga tanaman terhindar dari serangan hama agar hasil panen baik.
Rincian Tugas
- Mengurus keperluan ke tata usahaan, memajukan bimbingan masyarakat dari koperasi unit desa untuk keperluan anggota subak.
- Mencatat, menghitung, menerima dan mengurus penyimpanan obat-obatan tanaman yang diterima dari bimbingan masyarakat koperasi unit desa yang diperlukan untuk memberantas dan mencegah serangan penyakit serta hama tanaman.
- Mendaftar, menghitung dan membagi obat-obatan tanaman kepada anggotanya sesuai dengan luas tanah yang digarapnya.
- Memberi penerangan dan petunjuk mengenai ukuran serta cara penggunaan, manfaat dan waktu penggunaan obat-obatan.
- Melaporkan kepada petugas pertanian jika ada kekhawatiran adanya penyakit yang menyerang tanaman milik anggota subak.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu
Pengetahuan Kerja
- Mengerti dan mampu mengerjakan administrasi.
- Jenis, dosis dan cara penggunaan obat anti hama tanaman.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 19Merunduk
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur