KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengurus Pemberantas Hama

Fakta Cepat

Subsektor
01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
Kode KBJI
6111.99
Pendidikan
Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu
Tahun Data
2003

Ringkasan Tugas

Mengurus kebutuhan anggota tentang obat-obatan tanaman, memberi penerangan dan cara pemberantasan hama sehingga tanaman terhindar dari serangan hama agar hasil panen baik.

Rincian Tugas

  1. Mengurus keperluan ke tata usahaan, memajukan bimbingan masyarakat dari koperasi unit desa untuk keperluan anggota subak.
  2. Mencatat, menghitung, menerima dan mengurus penyimpanan obat-obatan tanaman yang diterima dari bimbingan masyarakat koperasi unit desa yang diperlukan untuk memberantas dan mencegah serangan penyakit serta hama tanaman.
  3. Mendaftar, menghitung dan membagi obat-obatan tanaman kepada anggotanya sesuai dengan luas tanah yang digarapnya.
  4. Memberi penerangan dan petunjuk mengenai ukuran serta cara penggunaan, manfaat dan waktu penggunaan obat-obatan.
  5. Melaporkan kepada petugas pertanian jika ada kekhawatiran adanya penyakit yang menyerang tanaman milik anggota subak.

Persyaratan Pendidikan

  • Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu

Pengetahuan Kerja

  1. Mengerti dan mampu mengerjakan administrasi.
  2. Jenis, dosis dan cara penggunaan obat anti hama tanaman.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 19Merunduk

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini