KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Penjaga Tanaman Tebu
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Pendidikan
- Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Menjaga tanaman tebu pada yang ada dalam area tanam yang telah ditentukan agar tidak rusak atau hilang.
Rincian Tugas
- Melakukan perondaan secara berkeliling di dalam blok-blok area tanaman untuk mengetahui apabila ada kerusakan yang disebabkan oleh hewan, manusia, kebakaran atau penyebab lainnya.
- Mencegah adanya pengambilan tebu oleh orang-orang untuk kepentingan sendiri, untuk menghindari berkurangnya produksi.
- Mencegah terjadinya kebakaran tanaman tebu dengan mengingatkan pekerja, pemelihara tanaman tebu untuk tidak menyalakan api di kebun tebu.
- Mencatat adanya kehilangan, kerusakan atau kebakaran tanaman tebu di blok-blok yang dijaganya, dan mencatat jumlah tanaman tebu yang hilang atau terbakar pada buku catatan harian.
- Membuat laporan untuk disampaikan kepada pengontrol tanaman tebu atau sinder tebu sebagai pertanggungjawaban atas tugasnya.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu
Pengetahuan Kerja
- Blok-blok area tanaman dalam pengawasan.
- Tanda-tanda kehilangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- GIntelegensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif