KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Direktur Utama (Perusahaan Perikanan)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode KBJI
- 1120.02
- Pendidikan
- S1 Bidang Pertanian
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, memimpin dan mengendalikan perusahaan serta mengkordinasikan tugas manajer-manajer bagian atau bawahan langsung lainnya.
Rincian Tugas
- Menilai situasi, pelaksanaan masa lampau dan merencanakan kegiatan yang akan datang dan menentukan program kerja perusahaan.
- Menentukan jadwal pelaksanaan program.
- Berdiskusi dengan bawahan mengenai berbagai masalah seperti strategi dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan, pemasaran dan kepegawaian.
- Mengawasi kegiatan perusahaan, mengkordinasikan kegiatan unit-unit operasional dan melimpahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membuat keputusan mengenai kebijaksanaan umum sesuai dengan arah dan tujuan strategis yang telah ditetapkan.
- Memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior.
- Mewakili perusahaan dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah.
- Melaporkan secara periodik kepada pemilik, dewan direksi atau komisaris.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Pertanian
Pengetahuan Kerja
- Teknik Managemen Untuk Perusahaan perikanan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 5bKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji