KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Direktur Utama (Perusahaan Perikanan)

Fakta Cepat

Subsektor
01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
Kode KBJI
1120.02
Pendidikan
S1 Bidang Pertanian
Tahun Data
2003

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, memimpin dan mengendalikan perusahaan serta mengkordinasikan tugas manajer-manajer bagian atau bawahan langsung lainnya.

Rincian Tugas

  1. Menilai situasi, pelaksanaan masa lampau dan merencanakan kegiatan yang akan datang dan menentukan program kerja perusahaan.
  2. Menentukan jadwal pelaksanaan program.
  3. Berdiskusi dengan bawahan mengenai berbagai masalah seperti strategi dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan, pemasaran dan kepegawaian.
  4. Mengawasi kegiatan perusahaan, mengkordinasikan kegiatan unit-unit operasional dan melimpahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Membuat keputusan mengenai kebijaksanaan umum sesuai dengan arah dan tujuan strategis yang telah ditetapkan.
  6. Memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior.
  7. Mewakili perusahaan dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah.
  8. Melaporkan secara periodik kepada pemilik, dewan direksi atau komisaris.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Pertanian

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik Managemen Untuk Perusahaan perikanan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 1Berdiri
  • 26Berbicara
  • 2Berjalan
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 5bKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini