KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pengawas Block Board

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.90
Kode KBJI
1321.01 , 3122.04
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah kegiatan unit kerja block board, membagi tugas, membimbing dan mengawasi bawahan, serta mengkoordinasikan pelaksanaan semua kegiatan proses pembuatan block board sesuai standar dan rencana produksi yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun jadwal kegiatan unit kerja block board berdasarkan rencana kerja seksi glueing & finishing serta menugasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai pedoman kerja.
  2. Membimbing dan mengawasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta menilai hasilnya sebagai bahan pembinaan.
  3. Memantau kelengkapan karyawan bawahan dan kesiapan peralatan serta perlengkapan kerja agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
  4. Memeriksa proses persiapan bahan baku untuk membuat block board, baik langsung di lapangan maupun melalui laporan, untuk mengetahui kesiapannya dan menyelesaikan hambatan yang ada.
  5. Memantau pelaksanaan proses pembuatan block board untuk mengetahui ketepatan prosesnya sesuai petunjuk dan rencana produksi yang telah ditetapkan.
  6. Mengecek pengasahan mata pisau untuk mengetahui ketajaman dan ketepatan pengasahannya sesuai pedoman dan standar yang ada.
  7. Mengkonsultasikan kepada Kasi glueing & finishing setiap ada permasalahan yang timbul di unit kerja finishing untuk mendapat petunjuk dan solusinya.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Proses pembuatan block board.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain"

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini