KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Industri Pengolahan Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.10
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pekerja dalam suatu unit produksi pengolahan kayu.
Rincian Tugas
- Menerima dan melaksanakan tugas sesuai instruksi dan rencana produksi.
- Memberikan instruksi atau petunjuk kerja kepada bawahan untuk efisiensi pelaksanaan pengolahan kayu.
- Membimbing dan menugasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta menilai hasilnya agar tugas selesai dengan lancar serta digunakan sebagai bahan pembinaan.
- Mengawasi kegiatan produksi pabrik, mengoordinasikan kegiatan-kegiatan buruh, dan menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan perusahaan kayu.
- Membuat dan memelihara catatan bidang produksi dengan rapi, seperti laporan produksi, kartu pekerja, dan persediaan bahan.
- Membantu memasang dan mereparasi mesin produksi agar proses produksi berjalan lancar.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui cara memberi instruksi kepada pekerja
- Mengetahui jenis kualitas kayu
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik