KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pengawas Industri Pengolahan Kayu

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
700.10
Kode KBJI
1321.01 , 3122.04
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pekerja dalam suatu unit produksi pengolahan kayu.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan melaksanakan tugas sesuai instruksi dan rencana produksi.
  2. Memberikan instruksi atau petunjuk kerja kepada bawahan untuk efisiensi pelaksanaan pengolahan kayu.
  3. Membimbing dan menugasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta menilai hasilnya agar tugas selesai dengan lancar serta digunakan sebagai bahan pembinaan.
  4. Mengawasi kegiatan produksi pabrik, mengoordinasikan kegiatan-kegiatan buruh, dan menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan perusahaan kayu.
  5. Membuat dan memelihara catatan bidang produksi dengan rapi, seperti laporan produksi, kartu pekerja, dan persediaan bahan.
  6. Membantu memasang dan mereparasi mesin produksi agar proses produksi berjalan lancar.
  7. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui cara memberi instruksi kepada pekerja
  2. Mengetahui jenis kualitas kayu

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini