KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Penyortir Kayu Lapis Jadi

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.90
Kode KBJI
9215.99 , 9329.99
Pendidikan
Sekolah Dasar (SD)

Ringkasan Tugas

Menyortir kayu lapis berdasarkan kualitasnya untuk menentukan kelompok kayu lapis yang memerlukan pengamplasan ulang serta menghitungnya untuk mengetahui jumlah yang berkualitas baik.

Rincian Tugas

  1. Membersihkan serbuk kayu dari permukaan kayu lapis jadi untuk mengetahui tingkat kelicinan dan kehalusannya serta menghindari adanya cacat.
  2. Memeriksa permukaan kayu lapis jadi untuk menentukan tingkat kecacatannya.
  3. Menandai kayu lapis yang perlu diamplas ulang maupun yang tidak cacat serta memberi kode sesuai standar yang ditentukan.
  4. Menumpuk kayu lapis jadi sesuai dengan hasil sortirya pada tempat yang telah ditentukan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Dasar (SD)

Pengetahuan Kerja

  1. Tingkat kecacatan kayu lapis

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 15Mendorong
  • 24Melihat
  • 1Berdiri

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini