KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Penyusun Hasil Produksi Kg

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
812.90
Kode KBJI
9215.99 , 9329.03
Pendidikan
Sekolah Dasar (SD)

Ringkasan Tugas

Membongkar dan menyusun ulang kayu gergajian air dry maupun kiln dry serta melaksanakan pengecatan pada bontos kayu gergajian jenis ukuran balok dengan flincote sebelum dilakukan pengeringan untuk mengantisipasi keretakan kayu pada saat proses pengeringan.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang ketentuan pembongkaran dan penyusunan ulang kayu gergajian yang masih basah dan yang sudah kering.
  2. Melaksanakan penyusunan ulang kayu gergajian yang diterima dari seksi Produksi Sawmill setelah dicek ulang oleh Grader dengan menempatkan stick pada setiap layer sesuai ketentuan untuk bahan material proses kiln dry.
  3. Melaksanakan pengecatan pada bontos kayu gergajian jenis ukuran balok dengan cat flincote sebelum dilakukan pengeringan untuk mengantisipasi keretakan kayu pada saat proses pengeringan.
  4. Memindahkan kayu gergajian yang telah tersusun ke tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan Electric Chain Hoist atau kereta dorong untuk memudahkan pengangkutan oleh Forklift maupun Loader.
  5. Membongkar dan menyusun ulang kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diseleksi oleh petugas penguji sebagai bahan moulding.
  6. Membersihkan lingkungan kerja sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Melaporkan hasil kegiatan kerjanya kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan untuk menunjang kegiatan operasi kiln dry.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Dasar (SD)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengoperasikan electric chain hoist

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat
  • 24Melihat

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini