KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pereparasian Semi Plywood

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.60
Kode KBJI
9215.99 , 7115.02
Pendidikan
Sekolah Dasar (SD)

Ringkasan Tugas

Memperbaiki lembaran plywood yang lubang atau yang cacat dengan mendempul, memotong sisa core, dan veneer sesuai petunjuk atau pedoman kerja yang ada.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari perintah kerja yang diberikan atasan tentang pereparasian lembaran plywood yang cacat untuk memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan petunjuk dan pedoman kerja yang ada.
  2. Memeriksa keadaan lembaran plywood yang akan direparasi untuk mengetahui keadaan dan kesiapannya guna mempermudah di dalam pelaksanaan.
  3. Mereparasi lembaran plywood yang berlubang atau rusak kulit luarnya agar menjadi utuh kembali dengan mendempul, menambal dan memotong kelebihan core sesuai petunjuk kerja yang ada.
  4. Menyusun kembali plywood yang sudah direparasi ke atas papan penyusun yang ada secara rapi dan benar sesuai pedoman maupun jenisnya.
  5. Membersihkan tempat kerja dan menyimpan kembali peralatan serta perlengkapan kerja di tempat yang telah disediakan untuk menjaga kebersihan dan keamananya.
  6. Melaporkan hasil kegiatan kerja kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Dasar (SD)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memperbaiki lembaran Plywood

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 14Membawa
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini