KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Peternak Hewan Ternak
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode KBJI
- 6121.01
- Pendidikan
- Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Menyelenggarakan usaha petemakan sebagai pemilik atau bekerja sama dengan orang lain untuk membiakkan dan mengembangkan jenis hewan ternak tertentu.
Rincian Tugas
- Menentukan jenis hewan temak yang akan dibiakkan, misalnya sapi, kambing, babi, kuda, rusa, anjing, atau kelinci.
- Memilih dan membeli hewan temak yang cocok dan membeli peralatan dan perlengkapannya.
- Memimpin dan mengawasi atau melaksanakan usaha peternakan.
- Dapat mengawinkan hewan supaya berkembang biak dengan cara penyuntikan.
- Menggembalakan hewan di ladang rumput. Memelihara mereka dalam kandang atau dalam tempat yang khusus dan terlindung dari binatang buas.
- Mempersiapkan dan membagi-bagi makanan ternak dan persediaan makanan untuk ternak.
- Memelihara kesehatan ternak, mengobati hewan yang menderita luka kecil dan merawat mereka.
- Memelihara bangunan peternakan, pagar dan perlengkapan lainnya dalam keadaan baik.
- Mempersiapkan dan menjual hewan ternak dan hasil produksi lainnya.
- Menerima dan memberhentikan pekerja.
- Dapat memelihara tanaman untuk makanan hewan.
- Dapat mengembangkan serta menyelenggarakan pameran hewan, atau membiakkan ternak berdarah murni atau peternakan kuda.
- Dapat pula melakukan spesialisasi dalam pembiakkan hewan pada ruangan khusus untuk hewan dan bisa bertugas menurut jenis usahanya.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak membutuhkan syarat pendidikan tertentu
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan tentang cara melayani alat penyuntik.
- Macam makanan ternak serta komposisi campurannya.
- Jenis alat yang dipakai untuk merawat ternak luka atau sakit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 13Mengangkat
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
- 24Melihat
- 14Membawa
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif