KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Komisaris

Fakta Cepat

Subsektor
01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
Kode Jabatan
1120.01
Kode KBJI
1114.00
Pendidikan
S1 Semua Jurusan
Tahun Data
2015

Ringkasan Tugas

Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengawasan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
  2. Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan Perseroan, pelaksanaan ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat umum pemegang saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan di dalam melaksanakan kebijakan perusahaan.
  3. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan.
  4. Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
  5. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
  7. Memimpin rapat umum pemegang saham, untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat.
  8. Mewakili perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak luar dalam menandatangani perjanjian kerjasama.
  9. Menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
  10. Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh anggota komisaris pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam pertemuan anggota komisaris.
  11. Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang saham dalam rapat-rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen kepemimpinan.
  2. Manajemen perusahaan.
  3. Standar operasional perusahaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini