KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Komisaris
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 1120.01
- Kode KBJI
- 1114.00
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
- Tahun Data
- 2015
Ringkasan Tugas
Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengawasan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
- Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan Perseroan, pelaksanaan ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat umum pemegang saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan di dalam melaksanakan kebijakan perusahaan.
- Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan.
- Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- Memimpin rapat umum pemegang saham, untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat.
- Mewakili perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak luar dalam menandatangani perjanjian kerjasama.
- Menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
- Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh anggota komisaris pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam pertemuan anggota komisaris.
- Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang saham dalam rapat-rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen kepemimpinan.
- Manajemen perusahaan.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain