KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Mechanical Engineer
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 2144.01
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
- Tahun Data
- 2015
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian, merancang dan memberi petunjuk mengenai fungsi peralatan dan mesin industri serta merencanakan dan mengawasi pengembangan, pembuatan dan penggunaan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikanya
Rincian Tugas
- Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan mesin seperti perkakas mesin, mesin kendaraan, pemanas, industri refrigerator dan pendingin serta industri pengendali dan penggunaan tenaga atom serta berhubungan dengan pekerjaan penelitian dan pengembanganya
- Memberikan petunjuk kepada para pengusaha, kolega atau langganan tentang teknik mesin
- Berkonsultasi dengan ahli lain, seperti ahli fisika, metalurgi, teknik listrik dan perancang industri.
- Merancang peralatan industri, menyiapkan gambar kerja dan perincianya yang menunjukan bahan-bahan yang harus dipergunakan dan metoda pembuatannya dan seringkali mengawasi aspek teknis proses pembuatanya.
- Memperkirakan upah buruh, biaya bahan, dan lain-lainya untuk pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikanya.
- Mengawasi pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin industri serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada tenaga kerja pendamping dalam rangka alih tehnologi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara mendeteksi kerusakan mesin.
- Cara memperbaiki mesin.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 7Menjangkau
- 11Memegang
- 24Melihat
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur