KJN Sektor F — Konstruksi
Direktur Utama
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 211010
- Kode KBJI
- 1120.02
- Pendidikan
- S1 semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Merumuskan rencana, mengoordinasikan, dan mengendalikan perusahaan serta memimpin pelaksanaan pembangunan fisik di bidang konstruksi bangunan sipil, memberikan penugasan, perbaikan, dan rehabilitasi konstruksi gedung kepada para direktur teknik dalam rangka keterpaduan perencanaan program berdasarkan gambar rencana maupun standar yang berlaku.
Rincian Tugas
- Merumuskan rencana program kerja pembangunan konstruksi bangunan sipil sesuai dengan kebijakan, anggaran, dan standar konstruksi yang dibangun.
- Merencanakan gambar konstruksi yang akan dibangun sesuai dengan anggaran, kualitas, dan kuantitas konstruksi.
- Merumuskan petunjuk operasional program kerja pembangunan fisik konstruksi bangunan sipil sesuai dengan perencanaan dan gambar rencana konstruksi.
- Mengendalikan rencana program kerja teknik, operasional, anggaran, material, dan administrastif agar program kerja mencapai hasil sesuai standar yang ditetapkan.
- Mengarahkan direktur bangunan sipil dengan memberi petunjuk dalam rapat direksi yang berkaitan pelaksanaan teknik.
- Mengoordinasikan tugas tiap unit yang dipimpin oleh seorang direktur sesuai dengan bidang kegiatan untuk melaksanakan program kerja pembangunan konstruksi bangunan sipil.
- Memantau pelaksanaan tugas unit kegiatan pembangunan sesuai target program kerja tahunan.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja para direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaporkan hasil kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perusahaan.
- Standar operasional perusahaan konstruksi bangunan sipil.
- Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang