KJN Sektor F — Konstruksi

Manajer Pengendalian Kualitas

Fakta Cepat

Subsektor
42 — Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
219.90
Kode KBJI
1323.01
Pendidikan
S1 Teknik Konstruksi Bangunan Sipil (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun program kerja, mengoordinasikan, dan mengawasi semua unit pengendalian kualitas konstruksi bangunan sipil sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan unit pengendalian kualitas konstruksi bangunan sipil sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengoordinasikan pada unit pengendalian kualitas konstruksi bangunan sipil agar saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengadakan pengawasan terhadap perencanaan kualitas dengan cara mempersiapkan data kualitas kontrol yang baru disertai penerapan pengembangan perlengkapan proyek konstruksi bangunan sipil.
  4. Mengevaluasi kekurangan sesuai sistem kualitas dengan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
  5. Mempersiapkan spesifikasi interval terhadap bahan baku dasar proses pengolahan dan hasil pelakanaan kegiatan konstruksi bangunan sipil.
  6. Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas, kualitas produksi, dan operasional konstruksi bangunan sipil
  7. Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan.
  8. Membantu manajemen perusahaan dalam memperkenalkan sistem kualitas dalam penerapan secara efektif dengan menitik beratkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil konstruksi bangunan sipil.
  9. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik Konstruksi Bangunan Sipil
  • S1 Konstruksi Bangunan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengawasan kualitas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil
  2. Standar operasional perusahaan.
  3. Cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini