KJN Sektor F — Konstruksi
Manajer Pengendalian Kualitas
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 219.90
- Kode KBJI
- 1323.01
- Pendidikan
- S1 Teknik Konstruksi Bangunan Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun program kerja, mengoordinasikan, dan mengawasi semua unit pengendalian kualitas konstruksi bangunan sipil sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan unit pengendalian kualitas konstruksi bangunan sipil sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengoordinasikan pada unit pengendalian kualitas konstruksi bangunan sipil agar saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengadakan pengawasan terhadap perencanaan kualitas dengan cara mempersiapkan data kualitas kontrol yang baru disertai penerapan pengembangan perlengkapan proyek konstruksi bangunan sipil.
- Mengevaluasi kekurangan sesuai sistem kualitas dengan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
- Mempersiapkan spesifikasi interval terhadap bahan baku dasar proses pengolahan dan hasil pelakanaan kegiatan konstruksi bangunan sipil.
- Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas, kualitas produksi, dan operasional konstruksi bangunan sipil
- Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan.
- Membantu manajemen perusahaan dalam memperkenalkan sistem kualitas dalam penerapan secara efektif dengan menitik beratkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil konstruksi bangunan sipil.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik Konstruksi Bangunan Sipil
- S1 Konstruksi Bangunan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengawasan kualitas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil
- Standar operasional perusahaan.
- Cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang