KJN Sektor F — Konstruksi
Direktur Keuangan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 214.1
- Kode KBJI
- 1120.03
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan (+3 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyelenggarakan dan mengendalikan pengelolaan manajemen keuangan, tagihan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan serta sasaran perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya secara profesional.
Rincian Tugas
- Menyusun program kerja direktorat keuangan sesuai dengan sasaran perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar dapat melaksanakan dengan optimal.
- Mengorganisasikan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan keuangan perusahaan agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.
- Memberikan nasihat dalam pemecahan masalah keuangan perusahaan sehingga perusahaan tidak mengalami kekosongan keuangan.
- Menyelenggarakan kegiatan surat-menyurat dan bahan lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan permasalahannya.
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan perusahaan sesuai aturan perusahaan.
- Menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh aktivitas penerimaan maupun pengeluaran keuangan perusahaan.
- Menyelenggarakan dan mengendalikan tagihan perusahaan agar kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan rencana.
- Menyelenggarakan penandatanganan cek pengeluaran keuangan sesuai dengan kebutuhan keuangan perusahaan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
- S1 Akutansi
- S1 Keuangan
- S1 Manajemen Akutansi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perusahaan
- Standar dan peraturan jasa konstruksi bangunan sipil
- Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang