KJN Sektor F — Konstruksi
Tukang Kayu (Konstruksi)
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 954.15
- Kode KBJI
- 7115.03
- Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Ringkasan Tugas
Membuat, mendirikan, merakit, dan memperbaiki kerangka dan fixture dari kayu, playwood, tripleks dengan memakai alat tangan atau alat mesin pertukangan kayu.
Rincian Tugas
- Mempelajari gambar rencana dan sketsa rencana bangunan sebagai informasi dan dimensi kerangka pada fixtures yang harus dibuat lebih dulu serta material yang harus dipakai.
- Memilih macam kayu yang khusus atau material lain yang diperlukan kemudian mengukur kayu bahan dengan menggunakan pita meter, alat penyiku, dan alat penyipat sesuai dengan gambar rencana.
- Memberi tanda garis pemotongan dan pemasangan pada material dengan memakai pensil atau alat pemberi tanda lainnya kemudian memotong, membentuk, melubangi, membuat baji, dan menyerut material dengan alat tangan atau dengan mesin.
- Merakit bagian yang perlu dihubungkan dengan membaji, mempasak, memaku, membuat, atau mengikatnya dengan besi.
- Mendirikan kerangka bangunan dan meletakkan pasangan pada bagian lantai.
- Mencocokkan kesesuaian kerangka dengan gambar rencana yang telah dibuat sebelumnya.
- Membuat tangga serta mengatur pemasangan penyekat ruangan dan kamar, memasang hardwood dan memasang lantai kayu memakai palu atau lem, mengepaskan dan memasang tiang penopang kusen agar tidak berubah letak.
- Memasang papan yang tahan getaran, kedap suara, dan papan dekoratif pada langit-langit dan dinding.
- Mendirikan perancah dan tangga untuk memasang kerangka.
- Membuat cetakan cor beton dan menutupnya di tempat pengecoran.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Pengetahuan Kerja
- Bentuk dan ukuran gambar.
- Jenis kualitas kayu yang baik untuk konstruksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 13Mengangkat
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif