KJN Sektor F — Konstruksi
Pengawas Bangunan Jalan dan Jembatan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 700.10,
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan yang dilakukan oleh para pelaksana, pekerja, dan para pembantu dalam pembuatan jalan maupun jembatan agar pelaksanaannya sesuai dengan gambar rencana.
Rincian Tugas
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan para pelaksana, pekerja, serta para pembantunya dalam pembuatan bangunan jalan jembatan untuk menghindari kelambatan kerja maupun kesalahan teknis agar sesuai dengan kualitas dan standar yang direncanakan.
- Memberikan petunjuk teknik seperlunya kepada para pelaksana dan pekerja apabila ada penyimpangan dari rencana bangunan.
- Mengawasi para pekerja yang kurang aktif dan membuat daftar hadir setiap hari untuk memantau kehadirannya serta sebagai dasar pembuatan daftar pembayaran upah pekerja.
- Mengkonsultasikan permasalahan yang timbul di lapangan dalam rapat pimpinan seperti kekurangan bahan material, kesalahan teknik operasional, gambar rencana, kekurangan tenaga kerja, kebutuhan tambahan peralatan, dan masalah lain yang menyangkut pelaksanaannya agar mendapatkan petunjuk dalam mencari pemecahan masalah agar kegiatan mencapai hasil optimal.
- Melakukan pembayaran upah para tenaga kerja setelah akhir kegiatan sesuai dengan peijanjian kontrak hubungan kerja berlangsung.
- Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan kegiatan dan pembayaran upah tenaga kerja di lapangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan program kerja tahapan berikutnya.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
- S1 Teknik dan Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Perencanaan gambar konstruksi bangunan.
- Tingkatan konstruksi bangunan yang baik.
- Kemampuan pengawasan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang