KJN Sektor F — Konstruksi
Operator Mesin Pencampur Aspal
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 974.8
- Kode KBJI
- 8114.99
- Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Ringkasan Tugas
Menghidupkan dan mengemudikan mesin pencampur aspal, pasir, dan kerikil untuk menghasilkan bahan adukan beton perata aspal.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin pengaduk dengan menekan tombol starter yang digerakkan oleh tenaga diesel dan mengatur bekerjanya alat pemanas untuk mengaduk aspal.
- Memasukkan aspal, koral, dan pasir ke dalam kotak pencampur dengan komposisi campuran tertentu.
- Mengatur alat pemasukan aspal, kerikil, dan pasir ke dalam kotak pencampur agar adukkan merata.
- Menggerakkan tuas alat pengaduk campuran aspal, kerikil, dan pasir yang digerakkan oleh mesin pengaduk menjadi bahan adukan beton.
- Mengatur alat pengatur suhu untuk memperoleh pemanasan yang diinginkan agar adukan beton mencapai kecairan tertentu.
- Mengeluarkan adukan aspal dari kotak pencampur dengan membuka katup dan menampungnya ke dalam bak untuk diangkut dengan truk ke lokasi jalan untuk diaspal.
- Membersihkan mesin, melumasi, dan memperbaiki kerusakan mesin dengan melakukan bongkar pasang mesin, serta memberi oli agar mesin tetap dapat digunakan.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Pengetahuan Kerja
- Komposisi campuran aspal pasir dan kerikil.
- Tingkat kadar panas dan kecairan adukan yang akan digunakan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 10Memutar
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik