KJN Sektor F — Konstruksi
Ahli Teknik Pengawasan Lapangan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 2142.99
- Kode KBJI
- 3123.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Merencanakan, memberi petunjuk dan saran serta mengarahkan kegiatan lapangan dalam proyek konstruksi bangunan sipil agar sesuai standar prosedur yang berlaku.
Rincian Tugas
- Merencanakan program kerja pengawasan lapangan proyek konstruksi bangunan sipil sesuai standar prosedur perusahaan.
- Mengarahkan pelaksana lapangan dalam pelaksanaan pengawasan proyek konstruksi bangunan sipil sesuai standar prosedur perusahaan.
- Melakukan konsultasi dengan ahli terkait seperti Ahli Teknik Mesin, Ahli Listrik, Ahli Kimia, dan Arsitek untuk ketepatan teknik pembuatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sipil.
- Mengevaluasi hasil pengawasan proyek konstruksi bangunan sipil di lapangan sebagai data dan pedoman dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan sipil selanjutnya.
- Mengatur serta mengendalikan administrasi proyek di lapangan agar pelaksanaannya sesuai dengan program kerja dan anggaran biaya yang ditetapkan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan peralatan material untuk pembuatan konstruksi bangunan sipil.
- Manajemen kontruksi bangunan sipil.
- Teknik pengerjaan proyek konstruksi bangunan sipil.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik