KJN Sektor F — Konstruksi
Ahli Keselamatan Jalan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 2142.99
- Kode KBJI
- 2149.09
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Merancang, menyelia, dan memastikan ketentuan keselamatan sesuai kode yang relevan dan standar yang berlaku serta bertanggungjawab untuk keseluruhan proyek keselamatan jalan.
Rincian Tugas
- Melakukan penelitian dengan mempelajari dan menilai road safety konstruksi pembuatan pemeliharaan dan perbaikan jalan.
- Melakukan audit keselamatan jalan sesuai standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mengonsultasikan dengan ahli teknik mesin, ahli listrik, ahli kimia, dan arsitek untuk ketepatan teknik pembuatan, pemeliharaan, serta perbaikan jalan.
- Memastikan bahwa ketentuan keselamatan jalan sesuai dengan kode yang relevan dan standar keselamatan jalan yang ada.
- Melakukan konsultasi dengan pemesan pekerjaan dan pihak yang berwenang berkaitan tentang standar keselamatan jalan.
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat dan ahli terkait dalam membuat rancangan sistem lalu lintas jalan agar berdaya guna dalam rangka keamanan lalu lintas.
- Membuat jadwal sosialisasi kesadaran keselamatan jalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
- Melakukan sosialisasi keselamatan jalan agar masyarakat pengguna jalan mengerti aturan keselamatan jalan.
- Mengawasi pelaksanaan pembuatan pemeliharaan, dan perbaikan jalan serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran dan ketepatan keselamatan jalan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Konstruksi sipil.
- Material dan jenis peralatan untuk pembuatan jalan.
- Teknik pengerjaan proyek jalan.
- SOP.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah