KJN Sektor F — Konstruksi

Ahli Keselamatan Jalan

Fakta Cepat

Subsektor
42 — Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
2142.99
Kode KBJI
2149.09
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Ringkasan Tugas

Merancang, menyelia, dan memastikan ketentuan keselamatan sesuai kode yang relevan dan standar yang berlaku serta bertanggungjawab untuk keseluruhan proyek keselamatan jalan.

Rincian Tugas

  1. Melakukan penelitian dengan mempelajari dan menilai road safety konstruksi pembuatan pemeliharaan dan perbaikan jalan.
  2. Melakukan audit keselamatan jalan sesuai standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengonsultasikan dengan ahli teknik mesin, ahli listrik, ahli kimia, dan arsitek untuk ketepatan teknik pembuatan, pemeliharaan, serta perbaikan jalan.
  4. Memastikan bahwa ketentuan keselamatan jalan sesuai dengan kode yang relevan dan standar keselamatan jalan yang ada.
  5. Melakukan konsultasi dengan pemesan pekerjaan dan pihak yang berwenang berkaitan tentang standar keselamatan jalan.
  6. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat dan ahli terkait dalam membuat rancangan sistem lalu lintas jalan agar berdaya guna dalam rangka keamanan lalu lintas.
  7. Membuat jadwal sosialisasi kesadaran keselamatan jalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
  8. Melakukan sosialisasi keselamatan jalan agar masyarakat pengguna jalan mengerti aturan keselamatan jalan.
  9. Mengawasi pelaksanaan pembuatan pemeliharaan, dan perbaikan jalan serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran dan ketepatan keselamatan jalan.
  10. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Konstruksi sipil.
  2. Material dan jenis peralatan untuk pembuatan jalan.
  3. Teknik pengerjaan proyek jalan.
  4. SOP.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini