KJN Sektor F — Konstruksi

Ahli Teknik Terowongan

Fakta Cepat

Subsektor
42 — Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
2142.99
Kode KBJI
2142.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Ringkasan Tugas

Merancang kontruksi terowongan, mengawasi, dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pembuatan, pemeliharaan, serta perbaikan terowongan untuk kebenaran maupun ketepatan pengerjaannya.

Rincian Tugas

  1. Melakukan penelitian dengan mempelajari dan menilai rencana pembuatan pemeliharaan maupun perbaikan terowongan.
  2. Menilai dan meneliti faktor yang berhubungan dengan proyek terowongan untuk penentuan cara dan teknik pengerjaan, bahan material, dan peralatan yang digunakan serta perhitungan biayanya.
  3. Melakukan konsultasi dengan ahli teknik mesin, ahli listrik, ahli kimia, dan arsitek untuk ketepatan teknik pembuatan, pemeliharaan, maupun perbaikan terowongan.
  4. Merancang konstruksi terowongan atau membuat rencana pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan terowongan serta membuat perhitungan biaya beserta rinciannya sesuai kebutuhannya.
  5. Melakukan konsultasi dengan pemesan pekerjaan dan pihak yang berwenang untuk mendapatkan kepastian persetujuan rencana pekerjaan.
  6. Melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat maupun ahli terkait dalam membuat rancangan sistem terowongan agar berdaya guna.
  7. Membuat jadwal pelaksanaan pembuatan, pemeliharaan, dan perbaikan terowongan.
  8. Mengawasi pelaksanaan pembuatan pemeliharaan dan perbaikan terowongan serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran dan ketepatan pelaksanaannya.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Konstruksi terowongan.
  2. Material dan jenis peralatan untuk pembuatan terowongan.
  3. SOP.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini