KJN Sektor F — Konstruksi
Ahli Teknik Terowongan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 2142.99
- Kode KBJI
- 2142.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Merancang kontruksi terowongan, mengawasi, dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pembuatan, pemeliharaan, serta perbaikan terowongan untuk kebenaran maupun ketepatan pengerjaannya.
Rincian Tugas
- Melakukan penelitian dengan mempelajari dan menilai rencana pembuatan pemeliharaan maupun perbaikan terowongan.
- Menilai dan meneliti faktor yang berhubungan dengan proyek terowongan untuk penentuan cara dan teknik pengerjaan, bahan material, dan peralatan yang digunakan serta perhitungan biayanya.
- Melakukan konsultasi dengan ahli teknik mesin, ahli listrik, ahli kimia, dan arsitek untuk ketepatan teknik pembuatan, pemeliharaan, maupun perbaikan terowongan.
- Merancang konstruksi terowongan atau membuat rencana pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan terowongan serta membuat perhitungan biaya beserta rinciannya sesuai kebutuhannya.
- Melakukan konsultasi dengan pemesan pekerjaan dan pihak yang berwenang untuk mendapatkan kepastian persetujuan rencana pekerjaan.
- Melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat maupun ahli terkait dalam membuat rancangan sistem terowongan agar berdaya guna.
- Membuat jadwal pelaksanaan pembuatan, pemeliharaan, dan perbaikan terowongan.
- Mengawasi pelaksanaan pembuatan pemeliharaan dan perbaikan terowongan serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran dan ketepatan pelaksanaannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Konstruksi terowongan.
- Material dan jenis peralatan untuk pembuatan terowongan.
- SOP.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah