KJN Sektor F — Konstruksi

Ahli Teknik Pantai

Fakta Cepat

Subsektor
42 — Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
2142.99
Kode KBJI
2142.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Ringkasan Tugas

Merancang kontruksi bangunan pantai dan sistem pengendalian pantai dengan bangunan sistem pantai serta merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi pembangunan, pemeliharaan maupun perbaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari dan menilai kebutuhan proyek bangunan pantai dan memperkirakan biaya serta bahan sesuai kebutuhan dan standar prosedur rencana kerja.
  2. Menghitung panjang dan luas bangunan pantai serta memperhatikan situasi lahan yang akan dibangun untuk bangunan pengairan guna mengetahui perkiraan biaya secara total.
  3. Membuat perkiraan beban bangunan pantai yang dapat mempengaruhi kekuatan bangunan sebagai pedoman dalam menentukan materialnya.
  4. Merancang bentuk bangunan pantai sesuai model yang telah direncanakan dan disesuaikan oleh kondisi lahan yang ada.
  5. Merencanakan dan membuat rincian serta menentukan jenis material maupun peralatan sesuai kebutuhan.
  6. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat dan ahli terkait dalam membuat rancangan pantai agar berdaya guna.
  7. Membuat jadwal peiaksanaan pembuatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan pantai.
  8. Mengawasi pelaksanaan pembuatan pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan pantai serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran dan ketepatan pelaksanaannya.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Konstruksi pantai.
  2. Material dan peralatan pembuatan konstruksi pantai.
  3. SOP

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini