3342.01: Sekretaris Hukum
Fakta Cepat
- Kode
- 3342.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 3342 — Sekretaris Hukum
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 334201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Sekretaris Hukum (pengacara) melakukan penelitian hukum; memverifikasi format dokumen dan konten sebelum penyerahan ke pengadilan; meninjau dan meringkas jurnal hukum; menghasilkan korespondensi, dan mempersiapkan dokumen hukum seperti surat panggilan pengadilan, surat panggilan, tanggapan, dan keluhan. Tugasnya meliputi: membuat draft, mengetik, dan memformat dokumen hukum seperti kontrak, surat wasiat, surat panggilan, dan pembelaan berdasarkan dikte atau catatan; mengelola dokumen pengadilan, melakukan pengarsipan fisik maupun digital, serta memastikan dokumen terindeks dengan rapi; mengetik hasil wawancara atau catatan suara dari pengacara; membantu pengacara melakukan penelitian hukum dasar; mengatur janji temu klien, mengatur jadwal sidang, deposisi, dan rapat; melakukan komunikasi dengan menjawab telepon, email, dan menjadi perantara antara pengacara dengan klien, pengacara lawan, atau pengadilan; melacak tenggat waktu pengajuan dokumen hukum; memastikan dokumen hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengawasi kepatuhan administratif terhadap regulasi hukum perusahaan/instansi; menyusun laporan kegiatan hukum untuk pimpinan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3342 (Sekretaris Hukum):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengadministrasi Pemasaran Sektor KMelakukan administrasi pemasaran produk jasa kepada peserta mengenai program Jamsostek agar mendapat tambahan keanggotaan program Jamsostek.
- KJN Penginventaris Produk Hukum Sektor OInventarisasi bahan produk hukum dilakukan sesuai program yang telah ditentukan dengan menyeleksi serta mencatat judul melalui daftar atau buku induk secara sistimatis guna memahami permasalahan yang perlu diinformasikan kepada masyarakat.
- KJN Pengolah Data Dokumentasi Hukum Sektor OMengolah data dokumentasi hukum dari peraturan, keputusan presiden, serta instruksi menteri sesuai dengan bentuknya sebagai bahan untuk menyusun konsep naskah lembaran peraturan pemerintah.
- KJN Pengumpul dan Pengolah Data Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Sektor OMengumpulkan data hukum dan peraturan perundang-undangan dari daftar instansi terkait, mengolahnya, dan menyajikannya dalam konsep kajian hukum dan peraturan perundang-undangan.
- KJN Pengumpul Data Dokumentasi Hukum Sektor OMengumpulkan data, menyusun, dan mencatat secara kronologis tanggal penetapan surat keputusan dan instruksi, serta memberikan nomor urut penerbitan lembaran peraturan pemerintah, sebagai persiapan pengolahan naskah lembaran peraturan pemerintah.
- KJN Pengumpul Data Kriminalitas Sektor OMengumpulkan data kriminalitas dari laporan dan kunjungan lapangan untuk melengkapi serta mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya, sebagai bahan laporan mengenai pelaksanaan tugas di lapangan.
- KJN Pengumpul Data Perkara dan Sengketa Sektor OMengumpulkan data perkara dan sengketa hukum dari surat panggilan, pemberitahuan, dan surat dari unit atau instansi lain, mempelajari permasalahannya, serta menyajikan sebagai bagian konsep laporan putusan atau perkara hukum.
- KJN Pengumpul Data Produk Hukum Sektor OMengumpulkan data, menyusun, dan mengklasifikasikan bahan peraturan perundang-undangan menurut bidangnya, menelaah, dan menganalisis sesuai dengan relevansinya, serta menyajikan dalam konsep pengkajian hukum.
- KJN Penilai dan Pengolah Data Naskah Hukum Sektor OMenilai dan mengolah data naskah hukum, perjanjian kerjasama, dan berita acara melibatkan evaluasi secara cermat untuk kemudian disusun ulang dengan mempertimbangkan relevansinya dengan tujuan menyajikan konsep naskah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Penyiap Konsep Surat Perizinan Undang Undang Gangguan (UUG) Sektor OMenyiapkan konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memeriksa kelengkapan lampiran dan berkas permohonan izin agar memenuhi syarat untuk diproses.