KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengumpul Data Perkara dan Sengketa

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
: 399.20
Kode KBJI
3342.01
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Mengumpulkan data perkara dan sengketa hukum dari surat panggilan, pemberitahuan, dan surat dari unit atau instansi lain, mempelajari permasalahannya, serta menyajikan sebagai bagian konsep laporan putusan atau perkara hukum.

Rincian Tugas

  1. Membuat konsep laporan putusan dan perkara masuk berdasarkan surat-surat gugatan, surat pemberitahuan, serta keputusan pengadilan sebagai informasi kepada atasan tentang adanya perkara yang perlu diproses.
  2. Melaksanakan kegiatan pendokumentasian perkara dan sengketa dengan mencatat dalam buku besar mengenai permasalahannya serta menyusunnya dalam file untuk memudahkan penentuan atau penyajian kembali.
  3. Mempersiapkan konsep hasil registrasi dengan meneliti surat panggilan, pemberitahuan, atau surat dari unit atau instansi lain sebagai bahan pembuatan laporan kepada atasan.
  4. Mengumpulkan data dan mempelajari data mengenai putusan dan perkara serta penyelesaiannya sebagai bahan penyusunan laporan.
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku-buku hukum, serta media massa cetak untuk mengikuti perkembangan hukum.
  6. Mengarsipkan hasil kegiatan pendokumentasian perkara dan sengketa serta hasil registrasi.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini