KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyiap Konsep Surat Perizinan Undang Undang Gangguan (UUG)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.40.
- Kode KBJI
- 3342.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyiapkan konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memeriksa kelengkapan lampiran dan berkas permohonan izin agar memenuhi syarat untuk diproses.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pembuatan konsep surat perizinan UUG, prosedur serta peraturan mengenai izin Undang Undang Gangguan.
- Membuat konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan serta memeriksa kelengkapan lampiran dan berkas permohonan izin UUG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil ceking untuk mendapatkan persetujuan Kepala Unit Perizinan UUG.
- Menyiapkan konsep izin perluasan, izin balik nama, ganti merek daftar ulang dan memeriksa serta memeriksa kelengkapan berkas dan lampiran permohonan izin UUG yang dimaksud dan meneruskan berkas permohonan izin UUG ke unit penertiban UUG untuk diadakan pemeriksaan di lapangan sebelum mendapat persetujuan atasan.
- Mengonsep surat pembatalan dan pengembalian izin UUG sesuai dengan izin yang diminta untuk dipelajari sebagai persiapan diadakan pemanggilan kepada pengusaha dan mencatat permasalahan dalam agenda dalam rangka ikut membantu pengusaha agar terhindari dari kewajiban yang memberatkan pemohon.
- Menerima serta meneliti kembali daftar isian surat izin UGG, perluasan, balik nama, ganti merek dan daftar ulang serta lampiran dan berkas permohonan izin UUG agar memenuhi syarat untuk diproses.
- Mengadakan konsultasi dengan Kepala Unit izin UUG untuk menentukan besarnya retribusi yang harus dipenuhi oleh wajib bayar berdasarkan surat izin usaha perdagangan atau SIUP.
- Mencatat hasil serta tanggal penyetoran retribusi izin permohonan yang dimaksud seperti izin UUG perluasan, balik nama, ganti merek, serta daftar ulang untuk memeriksa serta mengikuti perkembangan penyelesaian gin UUG.
- Meminta nomor registrasi izin permohonan yang dimaksud sebagai bukti pembayaran retribusi serta mencantumkan nomomya pada formulir permohonan UUG untuk memudahkan pengontrolan administrasi apabila hilang atau terselip.
- Meneruskan berkas permohonan izin UUG yang dimaksud kepada unit penertiban UUG untuk diadakan ceking lapangan untuk memeriksa kesesuaian dengan permohonannya.
- Menerima hasil pengecekan di lapangan dari unit penertiban UUG dan mencatat dalam buku agenda untuk memudahkan monitoring proses perkembangan penyelesaian permohonan izin UUG.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- FKeteranpilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan