KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyiap Konsep Surat Perizinan Undang Undang Gangguan (UUG)

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.40.
Kode KBJI
3342.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Menyiapkan konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memeriksa kelengkapan lampiran dan berkas permohonan izin agar memenuhi syarat untuk diproses.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pembuatan konsep surat perizinan UUG, prosedur serta peraturan mengenai izin Undang Undang Gangguan.
  2. Membuat konsep surat izin UUG sesuai dengan petunjuk atasan serta memeriksa kelengkapan lampiran dan berkas permohonan izin UUG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil ceking untuk mendapatkan persetujuan Kepala Unit Perizinan UUG.
  3. Menyiapkan konsep izin perluasan, izin balik nama, ganti merek daftar ulang dan memeriksa serta memeriksa kelengkapan berkas dan lampiran permohonan izin UUG yang dimaksud dan meneruskan berkas permohonan izin UUG ke unit penertiban UUG untuk diadakan pemeriksaan di lapangan sebelum mendapat persetujuan atasan.
  4. Mengonsep surat pembatalan dan pengembalian izin UUG sesuai dengan izin yang diminta untuk dipelajari sebagai persiapan diadakan pemanggilan kepada pengusaha dan mencatat permasalahan dalam agenda dalam rangka ikut membantu pengusaha agar terhindari dari kewajiban yang memberatkan pemohon.
  5. Menerima serta meneliti kembali daftar isian surat izin UGG, perluasan, balik nama, ganti merek dan daftar ulang serta lampiran dan berkas permohonan izin UUG agar memenuhi syarat untuk diproses.
  6. Mengadakan konsultasi dengan Kepala Unit izin UUG untuk menentukan besarnya retribusi yang harus dipenuhi oleh wajib bayar berdasarkan surat izin usaha perdagangan atau SIUP.
  7. Mencatat hasil serta tanggal penyetoran retribusi izin permohonan yang dimaksud seperti izin UUG perluasan, balik nama, ganti merek, serta daftar ulang untuk memeriksa serta mengikuti perkembangan penyelesaian gin UUG.
  8. Meminta nomor registrasi izin permohonan yang dimaksud sebagai bukti pembayaran retribusi serta mencantumkan nomomya pada formulir permohonan UUG untuk memudahkan pengontrolan administrasi apabila hilang atau terselip.
  9. Meneruskan berkas permohonan izin UUG yang dimaksud kepada unit penertiban UUG untuk diadakan ceking lapangan untuk memeriksa kesesuaian dengan permohonannya.
  10. Menerima hasil pengecekan di lapangan dari unit penertiban UUG dan mencatat dalam buku agenda untuk memudahkan monitoring proses perkembangan penyelesaian permohonan izin UUG.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeteranpilan Jari
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini