KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penilai dan Pengolah Data Naskah Hukum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode KBJI
3342.01
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Menilai dan mengolah data naskah hukum, perjanjian kerjasama, dan berita acara melibatkan evaluasi secara cermat untuk kemudian disusun ulang dengan mempertimbangkan relevansinya dengan tujuan menyajikan konsep naskah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk penelitian dan pengolahan data untuk mengetahui jenis, waktu, formulir, metode, dan teknik penelitian serta pengolahan data naskah hukum.
  2. Membuat konsep analisis data sebagai bagian pengolahan naskah hukum, perjajian kerjasama, serta berita acara dan menganalisi relevansinya untuk memperoleh konsep yang baik terkait pengolahan naskah hukum.
  3. Mengumpulkan data hukum terkait perjanjian, kerjasama, dan berita acara, serta membuat catatan dan saran sebagai konsep bahan usulan kepada atasan.
  4. Mempersiapkan data, bahan berupa konsep naskah hukum terkait perjanjian, kerjasama, serta berita acara dengan menghubungi unit atau instansi terkait sebagai persiapan rapat koordinasi untuk membicarakan dan mendapatkan masukan mengenai penyelesaian final naskah hukum.
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan terkini, buku hukum, serta media cetak untuk mengikuti perkembangan hukum.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini