KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penginventaris Produk Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.40
- Kode KBJI
- 3342.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Inventarisasi bahan produk hukum dilakukan sesuai program yang telah ditentukan dengan menyeleksi serta mencatat judul melalui daftar atau buku induk secara sistimatis guna memahami permasalahan yang perlu diinformasikan kepada masyarakat.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman serta petunjuk inventarisasi serta penyelesaian produk hukum untuk memahami jenis formulir, metode, dan teknik penginventerisasian secara sistimatis.
- Menginventarisir bahan produk hukum dengan melakukan seleksi dan pencatatan judul melalui daftar atau buku induk guna mengetahui permasalahan yang perlu diinformasikan kepada masyarakat melalui bahan, himpunan, atau lembaran lepas peraturan pemerintah.
- Mengumpulkan data produk hukum, seperti buku hukum, himpunan peraturan perundang-undangan, dan lembaran lepas peraturan pemerintah, dengan mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan informasi atau data yang diperlukan.
- Mencatat secara sistematis bahan produk hukum yang sudah diseleksi dan membuat daftar berdasarkan permasalahannya, untuk mendapatkan persetujuan atasan.
- Menyiapkan data dan bahan berupa konsep hasil inventarisasi produk hukum dengan menghubungi instansi terkait sebagai persiapan rapat staf guna membicarakan dan mencari masukan mengenai penyelesaian final produk hukum.
- Mempersiapkan buku hukum serta lembaran peraturan pemerintah untuk dibagikan kepada peminta informasi hukum, menulis dalam blangko tanda terima mengenai jumlah, jenis buku yang diminta, meminta paraf persetujuan atasan, serta tanda tangan pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk penyebarluasan informasi hukum dan memenuhi kebutuhan pihak yang meminta buku peraturan hukum.
- Mengarsipkan hasil inventarisasi dan penyelesaian produk hukum, serta melaksanakan pengagendaan surat masuk dan keluar.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahan dan buku yang berhubungan dengan hukum.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan