KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengumpul dan Pengolah Data Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.20/
- Kode KBJI
- 3342.01
- Pendidikan
- D3 Hukum
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan data hukum dan peraturan perundang-undangan dari daftar instansi terkait, mengolahnya, dan menyajikannya dalam konsep kajian hukum dan peraturan perundang-undangan.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data untuk mengetahui jenis, waktu, formulir, metode, dan teknik pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Membuat kajian hukum dan peraturan perundang-undangan dan mengkaji relevansinya agar mendapatkan konsep yang baik sebagai hasil dari analisis tersebut.
- Mengumpulkan data hukum dan membuat catatan saran sebagai konsep bahan usulan dan rekomendasi kepada atasan untuk perbaikan dan peningkatan
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku-buku hukum, serta informasi dari media massa guna mengikuti perkembangan hukum.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan