KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengumpul dan Pengolah Data Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.20/
Kode KBJI
3342.01
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Mengumpulkan data hukum dan peraturan perundang-undangan dari daftar instansi terkait, mengolahnya, dan menyajikannya dalam konsep kajian hukum dan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data untuk mengetahui jenis, waktu, formulir, metode, dan teknik pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Membuat kajian hukum dan peraturan perundang-undangan dan mengkaji relevansinya agar mendapatkan konsep yang baik sebagai hasil dari analisis tersebut.
  3. Mengumpulkan data hukum dan membuat catatan saran sebagai konsep bahan usulan dan rekomendasi kepada atasan untuk perbaikan dan peningkatan
  4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku-buku hukum, serta informasi dari media massa guna mengikuti perkembangan hukum.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Teknik pengumpulan dan pengolahan data hukum dan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini