KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengumpul Data Produk Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.20
- Kode KBJI
- 3342.01
- Pendidikan
- D3 Hukum
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan data, menyusun, dan mengklasifikasikan bahan peraturan perundang-undangan menurut bidangnya, menelaah, dan menganalisis sesuai dengan relevansinya, serta menyajikan dalam konsep pengkajian hukum.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data produk hukum untuk mengetahui jenis, waktu, formulir peliputan, serta mengklasifikasikan bahan dan data mengenai peraturan perundang-undangan.
- Mengumpulkan data produk hukum dengan menghubungi atau mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan informasi sebagai bahan pengkajian serta masukan di bidang hukum.
- Menyusun dan mengklasifikasi bahan atau data serta peraturan perundang-undangan menurut bidangnya, meliputi pertanian, pendapat, serta tanggapan sebagai bahan pengkajian hukum.
- Mempersiapkan data serta bahan berupa konsep naskah pengkajian produk hukum dengan menganalisis menurut relevansi serta bidangnya untuk mendapatkan konsep yang baik menurut pengkajian hukum.
- Mempersiapkan data serta bahan berupa konsep naskah pengkajian produk hukum dengan menghubungi instansi terkait sebagai persiapan rapat koordinasi untuk membicarakan dan mencari input mengenai penyelesaian final naskah pengkajian hukum.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan