KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengumpul Data Produk Hukum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.20
Kode KBJI
3342.01
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Mengumpulkan data, menyusun, dan mengklasifikasikan bahan peraturan perundang-undangan menurut bidangnya, menelaah, dan menganalisis sesuai dengan relevansinya, serta menyajikan dalam konsep pengkajian hukum.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data produk hukum untuk mengetahui jenis, waktu, formulir peliputan, serta mengklasifikasikan bahan dan data mengenai peraturan perundang-undangan.
  2. Mengumpulkan data produk hukum dengan menghubungi atau mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan informasi sebagai bahan pengkajian serta masukan di bidang hukum.
  3. Menyusun dan mengklasifikasi bahan atau data serta peraturan perundang-undangan menurut bidangnya, meliputi pertanian, pendapat, serta tanggapan sebagai bahan pengkajian hukum.
  4. Mempersiapkan data serta bahan berupa konsep naskah pengkajian produk hukum dengan menganalisis menurut relevansi serta bidangnya untuk mendapatkan konsep yang baik menurut pengkajian hukum.
  5. Mempersiapkan data serta bahan berupa konsep naskah pengkajian produk hukum dengan menghubungi instansi terkait sebagai persiapan rapat koordinasi untuk membicarakan dan mencari input mengenai penyelesaian final naskah pengkajian hukum.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini