KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengumpul Data Kriminalitas

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.20
Kode KBJI
3342.01
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Mengumpulkan data kriminalitas dari laporan dan kunjungan lapangan untuk melengkapi serta mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya, sebagai bahan laporan mengenai pelaksanaan tugas di lapangan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data untuk mengetahui jenis, waktu, metode, dan teknik pengumpulan data kriminalitas.
  2. Mengklasifikasikan data kriminalitas menurut jenis kejahatan serta jenis kejahatan yang menonjol untuk memberikan gambaran tentang keadaan krimminalitas di wilayah tertentu.
  3. Mempelajari dan memeriksa kebenaran data serta volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk, menurut wilayahnya agar sesuai dengan rencana.
  4. Mengumpulkan data dan berkunjung langsung ke unit pengamanan setempat untuk melengkapi dan mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya.
  5. Membuat kliping tentang masalah ketertiban masyarakat dari koran sebagai referensi laporan dan evaluasi situasi Kamtibmas.
  6. Mengawasi pelaksanaan larangan perjudian dengan langsung mendatangi lokasi atau memantau melalui telepon, HT, dan melaksanakan koordinasi dengan unit kepolisian setempat untuk mengetahui pelaksanaan di lapangan.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Metode dan teknik pengumpulan data kriminalitas.
  2. Jenis kriminalitas.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini