KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengumpul Data Kriminalitas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.20
- Kode KBJI
- 3342.01
- Pendidikan
- D3 Hukum
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan data kriminalitas dari laporan dan kunjungan lapangan untuk melengkapi serta mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya, sebagai bahan laporan mengenai pelaksanaan tugas di lapangan.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data untuk mengetahui jenis, waktu, metode, dan teknik pengumpulan data kriminalitas.
- Mengklasifikasikan data kriminalitas menurut jenis kejahatan serta jenis kejahatan yang menonjol untuk memberikan gambaran tentang keadaan krimminalitas di wilayah tertentu.
- Mempelajari dan memeriksa kebenaran data serta volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk, menurut wilayahnya agar sesuai dengan rencana.
- Mengumpulkan data dan berkunjung langsung ke unit pengamanan setempat untuk melengkapi dan mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya.
- Membuat kliping tentang masalah ketertiban masyarakat dari koran sebagai referensi laporan dan evaluasi situasi Kamtibmas.
- Mengawasi pelaksanaan larangan perjudian dengan langsung mendatangi lokasi atau memantau melalui telepon, HT, dan melaksanakan koordinasi dengan unit kepolisian setempat untuk mengetahui pelaksanaan di lapangan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Persyaratan Pendidikan
- D3 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Metode dan teknik pengumpulan data kriminalitas.
- Jenis kriminalitas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan