3433.02: Teknisi Perpustakaan
Fakta Cepat
- Kode
- 3433.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 343302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Melakukan pencatatan dan administrasi keanggotaan perpustakaan, serta mengelola proses peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan. Tugasnya meliputi: menambahkan perubahan pada jajaran catalog atau basis data pada bibliografi; menjawab pertanyaan referensi cepat; dan membantu pengguna dalam menggunakan catalog baik manual, otomatis atau online; membantu pemakai dalam menggunakan peralatan berteknologi baru; mengarahkan pengguna pada sumber daya informasi di luar perpustakaan tempat mereka bekerja; menelusuri data bibliografi sederhana; melokasi dan memesan fotokopi dari perpustakaan lain; memproses order dan mengirim materi pada perpustakaan lain; memonitor bahan perpustakaan yang dipinjam dan dikembalikan; melakukan kegiatan bimbingan dan bercerita bagi anak-anak; membuat pameran bahan perpustakaan baru; dan mengusulkan penggantian bahan perpustakaan yang hilang.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3433 (Teknisi Galeri, Museum, dan Perpustakaan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Ahli Pustakawan Sektor OMembuat tema selebaran atau poster pameran perpustakan, menyebarkan informasi ilmiah terbaru, serta membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan.
- KJN Ahli Pustakawan Madya Sektor OMemberikan layanan referensi kepada pengunjung perpustakaan, menyeleksi bahan pustaka, dan menyebarkan informasi ilmiah terbaru.
- KJN Ahli Pustakawan Muda Sektor OMemberikan suluhan tentang kegunaan dan manfaat perpustakaan kepada masyarakat, dan membuat selebaran, poster, atau leaflet dan sejenisnya untuk memasyarakatkan perpustakaan.
- KJN Asisten Pustakawan Sektor OMembimbing pengunjung perpustakaan, mencari bahan pustaka. dan memberikan suluhan kepada sekolah menengah tingkat atas mengenai kegunaan dan manfaat perpustakaan sebagai layanan sirkulasi.
- KJN Asisten Pustakawan Madya Sektor OMerawat bahan pustaka, menyusun bahan pustaka dirak sirkulasi, dan membimbing pengunjung perpustakaan dalam pencarian bahan pustaka yang diinginkan sebagai bahan sirkulasi.
- KJN Kepala Bagian Lingkungan Kerja dan Perpustakaan Sektor OMenyusun rencana, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan bagian lingkungan kerja dan perpustakaan, serta mengembangkan peningkatan sarana kerja dan perpustakan untuk tercapainya misi dan fungsi unit.
- KJN Pengalih Media Audio Visual Sektor OMelaksanakan kegiatan transformasi objek audio visual ke bentuk digital, memelihara dan menyimpan master informasi digital (preservasi digital), transformasi informasi digital ke media baru.
- KJN Pengalih Media Informasi Bahan Konvensional Ke Digital Sektor OMelaksanakan kegiatan transformasi objek bahan perpustakaan tercetak ke bentuk digital. Memelihara, dan menyimpan master informasi digital (preservasi digital), transformasi informasi digital ke media baru.
- KJN Penyelia Tata Usaha Perpustakaan, Pengawas Tata Usaha Perpustakaan Sektor OMenyelia dan mengatur kegiatan pegawai yang bertugas mengeluarkan dan meminjamkan buku perpustakaan.
- KJN Pramu Pustaka Pelayanan Jasa Perpustakaan Sektor OMenata cetakan bahan pustaka dalam rak dan melayani pengunjung perpustakaan dalam peminjaman atau permintaan tentang bahan pustaka.