KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Ahli Pustakawan Muda

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
395.20
Kode KBJI
3433.02
Pendidikan
D3 Ilmu Perpustakaan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Memberikan suluhan tentang kegunaan dan manfaat perpustakaan kepada masyarakat, dan membuat selebaran, poster, atau leaflet dan sejenisnya untuk memasyarakatkan perpustakaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun bahan pustaka dalam rak sirkulasi sesuai dengan klasifikasinya.
  2. Merawat bahan pustaka dengan membersihkan debu dan kotoran lain agar bahan pustaka menjadi awet.
  3. Melayani peminjaman buku pustaka kepada anggota atau pengunjung perpustakaan.
  4. Membimbing pengunjung perpustakaan dalam mencari bahan pustaka dengan menjelaskan penggunaan indeks dalam rak atau susunan bahan pustaka dalam rak.
  5. Memberi suluhan tentang manfaat dan kegunaan perpustakaan kepada masyarakat.
  6. Menjaga pameran perpustakaan dengan menjelaskan seluk beluk perpustakaan dan koleksi bahan perpustakaan yang dimiliki.
  7. Membuat selebaran, poster, leaflet atau sejenisnya tentang manfaat dan kegunaan perpustakaan untuk bahan memasyarakatkan perpustakaan.
  8. Mengajar materi perpustakaan kepada murid sekolah menengah tingkat atas.
  9. Membantu menyusun katalogisasi deskriptif.
  10. Membantu menyebarkan informasi ilmiah terbaru dan terseleksi.
  11. Membantu memberikan suluhan tentang pengembangan perpustakaan kepada lembaga atau instansi.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ilmu Perpustakaan
  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Klasifikasi bahan pustaka
  2. Indeks bahan pustaka
  3. Pengertian, manfaat dan kegunaan perpustakaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • FKeterampilan Jari
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini