KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Ahli Pustakawan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 3433.02
- Kode KBJI
- 3433.02
- Pendidikan
- S1 Perpustakaan dan Sains Informasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membuat tema selebaran atau poster pameran perpustakan, menyebarkan informasi ilmiah terbaru, serta membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan.
Rincian Tugas
- Menyeleksi bahan pustaka yang ada untuk bahan penentuan penghapusannya.
- Menyusun katalog deskriptif untuk memudahkan dalam pencarian buku pustaka.
- Memberikan layanan referensi kepada anggota atau pengunjung perpustakaan.
- Memberikan penyebaran materi bahan pustaka tertentu atau tentang perpustakaan kepada siswa sekolah menengah tingkat atas.
- Menyebarkan informasi ilmiah terbaru ke lembaga pendidikan atau instansi.
- Membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan berdasarkan literatur atau kebutuhan penyebarluasan perpustakaan.
- Membuat karya tulis ilimiah tentang perpustakaan dan pengembangannya berdasarkan penelitian atau studi perbandingan dan mempresentasikannya untuk penilaian.
- Membuat tema atau isi selebaran untuk pameran perpustakaan.
- Memberikan informasi tentang seluk beluk perpustakaan dalam pameran perpustakaan.
- Menyusun materi penyuluhan perpustakaan untuk pedoman pelaksanan penyuluhan bagi perpustakawan dibawahnya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Perpustakaan dan Sains Informasi
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Jenis-jenis referensi.
- Katalog deskriptif.
- Syarat penulisan karya tulis ilmiah.
- Materi informasi ilmiah terbaru.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan