KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Ahli Pustakawan Madya
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 395.20
- Kode KBJI
- 3433.02
- Pendidikan
- S1 Perpustakaan dan Sains Informasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memberikan layanan referensi kepada pengunjung perpustakaan, menyeleksi bahan pustaka, dan menyebarkan informasi ilmiah terbaru.
Rincian Tugas
- Menyeleksi bahan pustaka yang diajukan untuk pengadaan baru.
- Memilah bahan pustaka untuk memperoleh pengelompokan bahan pustaka yang akan dihapuskan.
- Menyusun katalogisasi deskriptif.
- Merawat bahan pustaka yang termasuk dalam klasifikasi referensi.
- Memberikan layanan referensi kepada anggota atau pengunjung perpustakaan.
- Memberikan penjelasan tentang materi bahan pustaka tertentu atau tentang perpustakaan kepada murid sekolah dasar atau sekolah menengah tingkat pertama.
- Membimbing anggota atau pengunjung perpustakaan dalam mencari referensi yang dibutuhkan dengan menjelaskan susunan indeks referensi dalam rak.
- Menyebarkan informasi ilmiah terbaru ke instansi atau lembaga pendidikan untuk menarik minat baca atau pemilihan bahan pustaka.
- Memberikan suluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan kepada instansi atau lembaga pendidikan.
- Menyusun tema atau pokok redaksi selebaran, poster, dan penerangan lain untuk digunakan pada pameran perpustakaan.
- Membuat karya tulis ilmiah tentang perpustakaan dan mempresentasikannya untuk penilaian.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Perpustakaan dan Sains Informasi
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Katalog deskriptif.
- Syarat penghapusan bahan pustaka.
- Manfaat dan kegunaan perpustakaan.
- Syarat penulisan karya tulis ilmiah.
- Jenis-jenis referensi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan