KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengalih Media Audio Visual

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
191.90
Kode KBJI
3433.02
Pendidikan
D3 Perpustakaan

Ringkasan Tugas

Melaksanakan kegiatan transformasi objek audio visual ke bentuk digital, memelihara dan menyimpan master informasi digital (preservasi digital), transformasi informasi digital ke media baru.

Rincian Tugas

  1. Melakukan registrasi objek audio visual sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  2. Melakukan pengambilan objek audio visual ke format digital.
  3. Mengolah dan mengambil file audio visual sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengedit olahan file audio visual sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  5. Melaksanakan retouching sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  6. Membuat narasi untuk objek audio visual yang komunikatif.
  7. Melaksanakan pengemasan agar bisa diakses oleh media pembaca yang lain.
  8. Merubah format file ke bentuk lain sesuai kebutuhan.
  9. Menggandakan file master ke bentuk CD atau DVD sesuai prosedur dan kebutuhan.
  10. Memeriksa hasil pengemasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  11. Menyimpan file master dalam harddisk internal dan eksternal.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Perpustakaan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara dan prosedur pengalih media audio visual.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini