KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengalih Media Audio Visual
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.90
- Kode KBJI
- 3433.02
- Pendidikan
- D3 Perpustakaan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan kegiatan transformasi objek audio visual ke bentuk digital, memelihara dan menyimpan master informasi digital (preservasi digital), transformasi informasi digital ke media baru.
Rincian Tugas
- Melakukan registrasi objek audio visual sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengambilan objek audio visual ke format digital.
- Mengolah dan mengambil file audio visual sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mengedit olahan file audio visual sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan retouching sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Membuat narasi untuk objek audio visual yang komunikatif.
- Melaksanakan pengemasan agar bisa diakses oleh media pembaca yang lain.
- Merubah format file ke bentuk lain sesuai kebutuhan.
- Menggandakan file master ke bentuk CD atau DVD sesuai prosedur dan kebutuhan.
- Memeriksa hasil pengemasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Menyimpan file master dalam harddisk internal dan eksternal.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perpustakaan
Pengetahuan Kerja
- Cara dan prosedur pengalih media audio visual.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan