KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengalih Media Informasi Bahan Konvensional Ke Digital

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
191.90
Kode KBJI
3433.02
Pendidikan
D3 Perpustakaan

Ringkasan Tugas

Melaksanakan kegiatan transformasi objek bahan perpustakaan tercetak ke bentuk digital. Memelihara, dan menyimpan master informasi digital (preservasi digital), transformasi informasi digital ke media baru.

Rincian Tugas

  1. Melakukan registrasi bahan perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mengambil objek digital atau scaning foto yang dialihmediakan bentuk tercetak ke format digital.
  3. Memeriksa hasil pengambilan objek sesuai prosedur kerja.
  4. Mengedit objek digital sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  5. Melaksanakan retouching sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  6. Melaksanakan pengemasan agar bisa diakses oleh media pembaca yang lain.
  7. Memeriksa atau mengoreksi hasil pengemasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  8. Menyimpan file master dalam harddisk internal dan eksternal.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Perpustakaan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara dan prosedur pengalih media informasi bahan konvensional ke digital.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini