KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Bagian Lingkungan Kerja dan Perpustakaan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3433.02
Pendidikan
S1 Perpustakaan dan Sains Informasi (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan bagian lingkungan kerja dan perpustakaan, serta mengembangkan peningkatan sarana kerja dan perpustakan untuk tercapainya misi dan fungsi unit.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan bagian lingkungan kerja dan perpustakaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan sub bagian dalam pengumpulan, pengolahan, dan analisis data lingkungan kerja dan perpustakaan agar terjalin kerjasama yang saling mendukung.
  3. Mendistribusikan tugas kepada kepala sub bagian sesuai dengan bidang dan permasalahannya.
  4. Mengawasi kegiatan sub bagian agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  5. Mengembangkan peningkatan sarana kerja dan fasilitasnya agar penggunaannya memenuhi kebutuhan setiap unit.
  6. Meneliti bahan perpustakan yang dikumpulkan untuk memastikan kesesuaian kebutuhan masing-masing unit.
  7. Menilai bahan pustaka untuk menentukan keperluan pengadaan, penyebaran, atau perbanyakanya.
  8. Mengatur pemeliharaan fasilitas kerja dan bahan pustaka agar terkendali penggunaannya.
  9. Memberi saran mengenai pembinaan lingkungan kerja dan perpustakaan untuk bahan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Perpustakaan dan Sains Informasi
  • S1 Administrasi Bisnis

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen lingkungan kerja dan perpustakan.
  2. Teknik pemeliharaan fasilitas kerja dan bahan pustaka.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini