KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Asisten Pustakawan Madya

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
395.20
Kode KBJI
3433.02
Pendidikan
D3 Ilmu Perpustakaan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merawat bahan pustaka, menyusun bahan pustaka dirak sirkulasi, dan membimbing pengunjung perpustakaan dalam pencarian bahan pustaka yang diinginkan sebagai bahan sirkulasi.

Rincian Tugas

  1. Merawat bahan pustaka dengan menyemprotkan bahan pengawet atau bahan kimia lain agar bahan pustaka tidak rusak.
  2. Menyusun bahan pustaka dirak sirkulasi sesuai dengan klasifikasinya.
  3. Melayani peminjaman buku kepada anggota atau pengunjung perpustakaan dengan mencatat nama buku dan tanggal peminjaman kedalam buku peminjaman dan kartu cek anggota.
  4. Membimbing pembaca atau pengunjung perpustakaan dalam mencari bahan pustaka dengan menunjukkan daftar indeks atau tatanan di rak sirkulasi.
  5. Memberikan suluhan mengenai kegunaan dan pemanfaatan perpustakan kepada siswa sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat pertama.
  6. Menjaga pameran perpustakaan dengan memberikan penjelasan kepada pengunjung pameran mengenai koleksi bahan pustaka yang tersedia.
  7. Membantu pustakawan pratama dalam memberikan suluhan mengenai pengembangan perpustakaan.
  8. Membantu menjelaskan kepada murid sekolah dasar dan sekolah menengah pertama mengenai perpustakaan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ilmu Perpustakaan
  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Klasifikasi bahan pustaka.
  2. Susunan indeks dalam rak.
  3. Manfaat dan kegunaan perpustakaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 2Berjalan

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini