KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Asisten Pustakawan Madya
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 395.20
- Kode KBJI
- 3433.02
- Pendidikan
- D3 Ilmu Perpustakaan (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Merawat bahan pustaka, menyusun bahan pustaka dirak sirkulasi, dan membimbing pengunjung perpustakaan dalam pencarian bahan pustaka yang diinginkan sebagai bahan sirkulasi.
Rincian Tugas
- Merawat bahan pustaka dengan menyemprotkan bahan pengawet atau bahan kimia lain agar bahan pustaka tidak rusak.
- Menyusun bahan pustaka dirak sirkulasi sesuai dengan klasifikasinya.
- Melayani peminjaman buku kepada anggota atau pengunjung perpustakaan dengan mencatat nama buku dan tanggal peminjaman kedalam buku peminjaman dan kartu cek anggota.
- Membimbing pembaca atau pengunjung perpustakaan dalam mencari bahan pustaka dengan menunjukkan daftar indeks atau tatanan di rak sirkulasi.
- Memberikan suluhan mengenai kegunaan dan pemanfaatan perpustakan kepada siswa sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat pertama.
- Menjaga pameran perpustakaan dengan memberikan penjelasan kepada pengunjung pameran mengenai koleksi bahan pustaka yang tersedia.
- Membantu pustakawan pratama dalam memberikan suluhan mengenai pengembangan perpustakaan.
- Membantu menjelaskan kepada murid sekolah dasar dan sekolah menengah pertama mengenai perpustakaan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ilmu Perpustakaan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Klasifikasi bahan pustaka.
- Susunan indeks dalam rak.
- Manfaat dan kegunaan perpustakaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 2Berjalan
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan