KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Konsep Siaran Pers
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 159. 60/
- Kode KBJI
- 3435.04
- Pendidikan
- D3 Jurnalistik
Ringkasan Tugas
Mempelajari, menyusun dan membuat konsep siaran, pers, dan menyerahkan bahan siaran yang telah disetujui oleh Kepala Unit Humas kepada Wartawan untuk disiarkan dalam media massa.
Rincian Tugas
- Mempelajari surat dinas dan perintah atau disposisi dari pimpinan untuk bahan penyusunan dan penyiapan bahan siaran pers.
- Mempelajari bahan atau surat yang diterima, menganalisis dan menyiapkan bahan atau data pendukungnya untuk melengkapi bahan siaran pers yang akan disajikan.
- Membuat konsep siaran pers berdasarkan bahan dan data pendukungnya seperti foto berita untuk memperjelas dan melengkapi bahan siaran pers yang lebih kongkrit sesuai dengan keadaannya.
- Menyerahkan siaran berita kepada Atasan untuk mendapatkan koreksi atau untuk mendapatkan persetujuan.
- Mengetik konsep bahan siaran pers yang telah disetujui pimpinan menurut format yang telah ditentukan.
- Menyampaikan bahan berita pers kepada Wartawan untuk dimuat di media massa.
- Menyusun surat atau bahan pemberitaan pers dan data pendukung yang ada kaitannya dengan bahan pemberitaan pers untuk arsip.
- Membuat laporan atas pelaksanaan hasil kegiatan kepada Atasan untuk bahan masukan bagi Atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Jurnalistik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- GInteligensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan