KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Konsep Siaran Pers

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
159. 60/
Kode KBJI
3435.04
Pendidikan
D3 Jurnalistik

Ringkasan Tugas

Mempelajari, menyusun dan membuat konsep siaran, pers, dan menyerahkan bahan siaran yang telah disetujui oleh Kepala Unit Humas kepada Wartawan untuk disiarkan dalam media massa.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari surat dinas dan perintah atau disposisi dari pimpinan untuk bahan penyusunan dan penyiapan bahan siaran pers.
  2. Mempelajari bahan atau surat yang diterima, menganalisis dan menyiapkan bahan atau data pendukungnya untuk melengkapi bahan siaran pers yang akan disajikan.
  3. Membuat konsep siaran pers berdasarkan bahan dan data pendukungnya seperti foto berita untuk memperjelas dan melengkapi bahan siaran pers yang lebih kongkrit sesuai dengan keadaannya.
  4. Menyerahkan siaran berita kepada Atasan untuk mendapatkan koreksi atau untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Mengetik konsep bahan siaran pers yang telah disetujui pimpinan menurut format yang telah ditentukan.
  6. Menyampaikan bahan berita pers kepada Wartawan untuk dimuat di media massa.
  7. Menyusun surat atau bahan pemberitaan pers dan data pendukung yang ada kaitannya dengan bahan pemberitaan pers untuk arsip.
  8. Membuat laporan atas pelaksanaan hasil kegiatan kepada Atasan untuk bahan masukan bagi Atasan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Jurnalistik

Pengetahuan Kerja

  1. Jurnalistik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan
  • GInteligensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini