KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Frekuensi Radio dan Penyiaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 3435.04
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas, melakukan analisis data dan menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan, evaluasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta menyiapkan koordinasi penertiban spectrum frekuensi radio dan penyiaran agar kegiatan sesuai rencana kerja.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi kegiatan bawahan agar kegiatan sesuai rencana.
- Menyiapkan bahan analisis data dan bahan penyusunan program pembinaan, evaluasi, petunjuk teknis serta penertiban penggunaan frekuensi radio dan penyiaran sebagai bahan evaluasi.
- Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan penggunaan frekuensi radio.
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penertiban penggunaan frekuensi radio dan penyiaran agar terjalin kerjasama yang baik.
- Menyiapkan bahan pengurusan serta pemberian izin stasiun radio lokal dan pemancar ulang sesuai data dan ketentuan.
- Menyiapkan data dan informasi tentang frekuensi radio dan penyiaran sebagai informasi lebih lanjut.
- Memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areal lokal sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi sesuai data dan peraturan yang berlaku.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
- S1 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan Penyiaran
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasa Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan