KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Unit Frekuensi Radio dan Penyiaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3435.04
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, melakukan analisis data dan menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan, evaluasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta menyiapkan koordinasi penertiban spectrum frekuensi radio dan penyiaran agar kegiatan sesuai rencana kerja.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
  2. Membimbing dan mengawasi kegiatan bawahan agar kegiatan sesuai rencana.
  3. Menyiapkan bahan analisis data dan bahan penyusunan program pembinaan, evaluasi, petunjuk teknis serta penertiban penggunaan frekuensi radio dan penyiaran sebagai bahan evaluasi.
  4. Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan penggunaan frekuensi radio.
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penertiban penggunaan frekuensi radio dan penyiaran agar terjalin kerjasama yang baik.
  6. Menyiapkan bahan pengurusan serta pemberian izin stasiun radio lokal dan pemancar ulang sesuai data dan ketentuan.
  7. Menyiapkan data dan informasi tentang frekuensi radio dan penyiaran sebagai informasi lebih lanjut.
  8. Memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areal lokal sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi sesuai data dan peraturan yang berlaku.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
  • S1 Jurnalistik

Pengetahuan Kerja

  1. Kepemimpinan Penyiaran

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 1Berdiri
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasa Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini