KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pemberitaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- , 300.10
- Kode KBJI
- 3435.04
- Pendidikan
- S1 Jurnalistik
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi arahan dalam pembuatan naskah berita, naskah tanggapan dan bahan materi siaran serta memantau pemuatan siaran pers pada media massa dalam rangka pembinaan layanan informasi pemberitaan kepada yang memerlukan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas unit pemberitaan kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan pembuatan naskah berita, pengolahan bahan materi siaran, penyusunan dan penyiapan naskah tanggapan serta penyusunan konsep siaran pers yang berhubungan dengan pemberitaan agar hasilnya sesuai dengan sasaran yang ditentukan.
- Mengoreksi naskah berita, olahan bahan materi siaran, naskah tanggapan dan konsep siaran pers dan membenarkan redaksi serta materi yang kurang lengkap.
- Membuat rancangan konsep naskah tanggapan atau jawaban terhadap berita pers yang memerlukan jawaban.
- Mengatur jadwal peliputan oleh bawahan dan wartawan di lapangan serta menyelia pelaksanaan pengumpulan bahan siaran pers dalam rangka penyiapan bahan informasi pemberitaan.
- Memeriksa dan mengoreksi bahan konsep berita pers, siaran radio atau TV yang memuat berita kegiatan pimpinan agar sesuai dengan realisasinya.
- Memantau pemuatan siaran pers di mass media untuk bahan referensi penyempurnaan informasi pemberitaan yang akan datang.
- Menyaring berita mengenai kebijaksanaan instansi yang dikeluarkan serta mengatur penyelenggaraan jumpa pers atau wawancara untuk menyampaikan kebijaksanaan baru.
- Melayani masyarakat dan instansi lain serta perangkat instansi dan media massa yang memerlukan informasi tentang kebijaksanaan dan kegiatan serta mengadakan penyaringan terhadap beritanya.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit pemberitaan sebagai bahan masukan bagi atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Kejurnalistikan.
- Kehumasan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan