KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Manager Produksi Ternak
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 211.10/1312
- Pendidikan
- S1 Manajemen
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, dan menyelia mengawasi kegiatan produksi dari suatu perusahaan, menjamin kegunaan yang pasti dari peralatan, bahan dan serta pegawai serta untuk ikut merumuskan kebijaksanaan produksi perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana produksi, kepastian, dan pelaksanaan, dan berkonsultasi dengan manager utama.
- Mengorganisasikan kegiatan proses produksi mulai dari jadwal, kegiatan pertanian, tujuan program, memperkirakan biaya operasi, membeli perlengkapan seperti benih, pupuk dan perlengkapan pertanian .
- Mengawasi proses pelaksanaan kegiatan secara langsung atau melalui petugas bawahan seperti pemeliharaan tanaman dan memimpin kegiatan pertanian.
- Mengawasi pemetikan atau pemungutan hasil produksi, penjualan, penerimaan, dan pengeluaran.
- Merencanakan cara pemeriksaan serta teknik pelaporan hasil produksi.
- Melaporkan rencana kegiatan dan hasil produksi dengan membuat hasil laporan kegiatan dan produksi kepada manager utama.
- Melakukan perundingan dengan wakil karyawan di unit produksi mengenai masalah upah dan syarat kerja untuk memberikan hak bagi pekerja .
- Melatih tenaga kerja Indonesia atau pendamping meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta ahli teknologi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengaturan perusahaan.
- Teknik produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang