KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Manajer Utama
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 211.10/1318
- Kode KBJI
- 1211.01
- Pendidikan
- S1 Manajemen
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, mengarahkan, dan serta mengendalikan baik sebagai pemilik maupun atas nama perusahaan, perdagangan serta mengoordinasikan tugas manager bagian atau bawahan langsung.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan yang akan datang dan menentukan program kerja perusahaan dengan membandingkan pelaksanaan masa lampau.
- Mengoordinasikan semua kegiatan perusahaan termasuk membuat laporan dan memberi arahan agar berjalan lancar.
- Menentukan jadwal pelaksanaan program, berdiskusi dengan bawahan mengenai berbagai masalah seperti strategi dan cara pelaksanaan, kebutuhan, perlengkapan, keuangan, pemasaran, dan kepegawaian.
- Melaporkan kegiatan perusahaan, mengoordinasikan kegiatan unit operasional, dan melimpahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan secara langsung.
- Membuat keputusan mengenai kebijaksanaan umum sesuai kewenangannya.
- Mewakili perusahaan dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah.
- Memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior sesuai dengan kebutuhan riil staf.
- Melaporkan secara periode kepada pemilik, dewan direksi atau komisaris terkait hasil pelaksanaan waktu tertentu sebagai pertanggungjawaban atas tugasnya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Mengelola perusahaan.
- Mengerti dan dapat mengatsai masalah perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur