KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Ahli Teknik Sistem Irigasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 2142.08
- Kode KBJI
- 2142.08
- Pendidikan
- S1 Teknik Sipil
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Merancang bangunan irigasi di daerah persawahan dan proyek yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut serta merencanakan, mengorganisasikan, dan mengawasi pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikannya.
Rincian Tugas
- Mengkoordinasikan terkait perawatan serta memperbaiki bangunan dengan perlengkapan dari saluran dan pintu air, irigasi, pengeringan tanah, dan sistem pengendalian banjir, waduk, stasiun pompa dan bangunan juga perlengkapan lain untuk pengendalian dan penggunaan air.
- Mempelajari dan menilai kebutuhan proyek untuk mempertimbangkan dan menentukan letak yang tepat dari bangunan irigasi persawahan yang akan di berikan air.
- Memperhitungkan faktor-faktor seperti perkiraan beban tekanan air, letak ketinggian sumber air, dan jenis bahan bangunan yang diperlukan.
- Merancang perhitungan biaya, mengerjakan rencana, dan perinciannya dengan membuat laporan terkait keuangan.
- Mempersiapkan jadwal kerja dan memimpin pelaksanaan agar terorganisir pada saat pekerjaan berjalan .
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik Sipil
Pengetahuan Kerja
- Struktur tanah dan sifat tanah yang akan dibangun irigasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda