KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Kepala Kamar Mesin (Kapal Penangkap Ikan)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode KBJI
- 2144.04
- Pendidikan
- D3 Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Merencanakan, Mengoordinasikan dan memimpin kegiatan di kamar mesin kapal penangkap ikan dan mengawasi bawahan yang terdiri dari perwira dan awak kapal lainnya di kamar mesin selama pelayaran.
Rincian Tugas
- Mengambil tanggung jawab penuh mengenai pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan semua mesin dan peralatan mekanis dan listrik di kapal penangkap ikan termasuk mesin penggerak ketel, mesin buritan dan geladak, peralatan pengatur hawa dan saniter agar dapat bekerja sesuai fungsinya.
- Memberi petunjuk dan mengawasi awak di kamar mesin agar bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.
- Mengajukan permintaan untuk keperluan bahan bakar dan perbekalan untuk kamar mesin.
- Memelihara catatan teknis mengenai operasi mesin.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan tentang cara menjalankan kapal (penangkap ikan).
- Tentang instalasi listrik di kapal.
- Bahan bakar dan perbekalan yang diperlukan dalam suatu pelayaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- pKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah