KJN Sektor F — Konstruksi
Operator Mesin Keruk
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 974.35
- Kode KBJI
- 8342.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menjalankan dan mengemudikan berbagai macam mesin pengeruk untuk mengeruk atau memindahkan tanah, lumpur, pasir, dan kerikil dari satu tempat ke tempat yang lain yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Menghidupkan dan mematikan mesin mobil pengeruk yang akan dioperasikan dalam pengerukan tanah, lumpur, pasir, kerikil atau sejenisnya.
- Mengamati alat petunjuk dan penyesuaian cara kerja untuk memelihara keseragaman kerja antara mesin dan alat pengeruk.
- Mengubah dan memutar roda tangan maupun alat lainnya sesuai dengan bentuk alat pengeruk yang digunakan.
- Melakukan pengerukan tanah, lumpur, pasir, dan sejenisnya dengan mesin keruk dari satu tempat ke tempat lain serta memindahkan kerikil kerukan ke tempat tertentu yang telah disediakan.
- Melakukan perbaikan kecil pada mesin dan pelumasan pada tempat tertentu agar mesin dapat terpelihara dengan baik serta dapat digunakan kembali.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Perbaikan kerusakan kecil pada mesin.
- Mekanisme mesin keruk.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 10Memutar
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik