KJN Sektor F — Konstruksi
Ahli Teknik Waduk Umum
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 2142.08
- Kode KBJI
- 2142.08
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Merancang konstruksi bangunan waduk dan sistem pengendalian waduk dengan bangunan sistem pompa serta merencanakan, mengoordinasikan dan mengawasi pembangunan, pemeliharaan maupun perbaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari dan menilai kebutuhan proyek bangunan waduk, serta memperkirakan biaya dan bahan sesuai kebutuhan maupun standar prosedur rencana kerja.
- Menghitung panjang dan luas bangunan waduk serta memperhatikan situasi lahan yang akan dibangun untuk bangunan pengairan guna mengetahui perkiraan biaya secara total.
- Membuat perkiraan beban bangunan waduk yang dapat mempengaruhi kekuatan bangunan sebagai pedoman dalam menentukan materialnya.
- Merancang bentuk bangunan waduk sesuai model yang telah direncanakan dan disesuaikan oleh kondisi lahan yang ada.
- Merencanakan dan membuat rincian serta menentukan jenis material dan peralatan sesuai kebutuhan.
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat dan ahli terkait dalam membuat rancangan waduk agar berdaya guna.
- Membuat jadwal pelaksanaan pembuatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan waduk.
- Mengawasi pelaksanaan pembuatan pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan waduk serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran dan ketepatan pelaksanaannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Konstruksi waduk.
- Material dan peralatan pembuatan waduk.
- SOP
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah