KJN Sektor F — Konstruksi

Ahli Teknik Sumber Daya Air

Fakta Cepat

Subsektor
42 — Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
2142.08
Kode KBJI
2142.08
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Ringkasan Tugas

Merancang bangunan sumber daya air, penyediaan air, dan perlengkapannya untuk pengendalian dan penggunaan sumber daya air serta mengawasi, memberi petunjuk pelaksanaan pembuatan, maupun pemeliharaan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Melakukan penelitian dengan mempelajari dan menilai rencana pembuatan, pemeliharaan, dan perbaikan proyek pembangkit listrik tenaga air dan sumber air lainnya.
  2. Menilai dan meneliti faktor yang berhubungan dengan proyek irigasi untuk penentuan cara dan teknik pembuatan dan pemeliharaannya.
  3. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan ahli teknik lain untuk ketepatan pembuatan, pemeliharaan, maupun perbaikan bangunan.
  4. Merancang bentuk bangunan sumber daya air sesuai model yang telah direncanakan dan disesuaikan oleh kondisi lahan yang ada serta melakukan perhitungan rincian biaya.
  5. Membuat rencana kerja pemeliharaan dan perbaikan bangunan air atau perlengkapan lain untuk pengendalian maupun penggunaan sumber daya air.
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemesan pekerjaan dan pihak berwenang untuk mendapatkan kepastian persetujuan rencana pelaksanaan pekerjaan.
  7. Mengawasi pelaksanaan pembuatan pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi sumber daya air serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran dan ketepatan pelaksanaannya.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Konstruksi PLTA atau sumber daya air lainnya.
  2. Material dan peralatan pembuatan bangunan
  3. Teknik pengerjaan proyek konstruksi

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini